thumbnail-cadangan
DILARANG MENGUCAPKAN NADZAR MU’ALLAQ (BERSYARAT)
Dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: Nabi saw melarang bernadzar, dan Beliau bersabda, ”Sesungguhnya nadzar tidak bisa menolak sesuatu apapun, namun dengannya dapat dikeluarkan (harta) orang yang bakhil.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XI: 576 no: 6693, Muslim III: 260 no: 1639, ‘Aunul Ma’bud IX: 113 no: 3263 dan Nasa’i VII: 16).
Dari Sa’id bin Harits bahwa ia pernah mendengar Ibnu Umar ra berkata: Bukankah mereka telah dilarang dari bernadzar? Sesungguhnya Nabi saw bersabda, ”Sejatinya nadzar itu tidak bisa memajukan sesuatu dan tidak (pula) memundurkan (sesuatu); namun sesungguhnya (pemberian) dari orang yang bakhil hanya bisa dikeluarkan melalui nadzar.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XI: 575 no: 6692, Muslim III: 1261 no: 3 dan 1639 tanpa pernyataan Ibnu Umar itu).

thumbnail-cadangan
PENSYARI’ATAN NADZAR
Allah swt berfirman: “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS al-Baqarah: 270).
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS al-Hajj: 29).

Allah ta’ala telah memuji orang-orang yang menyempurnakan nadzarnya, Allah swt berfirman:
“Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merana di mana-mana.” (QS al-Insaan: 7).
Dari Aisyah ra dari Nabi saw bersabda, ”Barangsiapa bernadzar hendak ta’at kepada Allah, maka ta’atlah kepada-Nya, dan barangsiapa bernadzar hendak durhaka kepada-Nya, maka janganlah ia durhaka kepada-Nya.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 6565, Fathul Bari XI: 581 no: 6696, ’Aunul Ma’bud IX: 113 no: 3265, Tirmidzi III: 41 no: 1564, Nasa’i VII: 17 dan Ibnu Majah I: 687 no: 2126).

thumbnail-cadangan
PENGERTIAN NADZAR
Nudzur adalah bentuk jama’ dari nadzar, berasal dari akar kata indzar yang berma’na takhwif (memberi ancaman). Sedang menurut istilah fiqh sebagaimana yang ditegaskan oleh ar-Raghib, bahwa nadzar ialah mewajibkan sesuatu yang tidak wajib karena terjadi suatu perkara.
Nazar dalam perbendaharaan kata Islam dan Kristen adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu hal, jika apa yang ia harapkan terpenuhi atau terkabulkan.
Selama isi materi yang dinazarkan itu bersifat ibadah atau amal-amal yang mendatangkan kebaikan dan manfaat nyata serta tidak bertentangan dengan larangan-larangan agama, maka nazar itu sah dan wajib dilaksanakan.(wikipedia)

thumbnail-cadangan
MUSAAQAT

PENGERTIAN MUSAAQAT

Musaaqat adalah menyerahkan sejumlah pohon tertentu kepada orang yang sanggup memeliharanya dengan syarat ia akan mendapat bagian tertentu dari hasilnya, misalnya separuh atau semisalnya.

PENSYARI’ATAN MUSAAQAT

Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw bekerjasama dengan penduduk Khaibar dengan syarat mereka mendapat bagian dari hasil buah kurmanya atas tanaman lainnya. (Muttafaqun’alaih).
Dari Abu Hurairah ra, bahwa orang-orang Anshar berkata kepada Nabi saw “Bagilah pohon kurma itu antara kami dan saudara-saudara kami.” (Lalu) Beliau menjawab, “Tidak.” Kemudian mereka berkata, “Serahkan kepada kami untuk menggarapnya, sedang hasilnya kami atur bersama.” Mereka pun berkata, “Kami akan bersikap sami’na wa atha’na, kami dengar dan kami ta’at.” (Muttafaqun’alaih: Irwa-ul Ghalil no: 1471 dan Fathul Bari V: 8 no: 2325).
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 679 – 680
PENGERTIAN MUSAAQAT
Musaaqat adalah menyerahkan sejumlah pohon tertentu kepada orang yang sanggup memeliharanya dengan syarat ia akan mendapat bagian tertentu dari hasilnya, misalnya separuh atau semisalnya.
PENSYARI’ATAN MUSAAQAT
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw bekerjasama dengan penduduk Khaibar dengan syarat mereka mendapat bagian dari hasil buah kurmanya atas tanaman lainnya. (Muttafaqun’alaih).
Dari Abu Hurairah ra, bahwa orang-orang Anshar berkata kepada Nabi saw “Bagilah pohon kurma itu antara kami dan saudara-saudara kami.” (Lalu) Beliau menjawab, “Tidak.” Kemudian mereka berkata, “Serahkan kepada kami untuk menggarapnya, sedang hasilnya kami atur bersama.” Mereka pun berkata, “Kami akan bersikap sami’na wa atha’na, kami dengar dan kami ta’at.” (Muttafaqun’alaih: Irwa-ul Ghalil no: 1471 dan Fathul Bari V: 8 no: 2325).
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 679 – 680