وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ أَيْنَمَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

next..
Nabi Muhammad mula-mula beerta para sahabatnya dalam sholatnya mengahadap baitul maqdis selama 16 bulan lamanya.
baitul maqdis
setelah itu Allah SWT memerintahkan pemindahan arah kiblat ke ka'bah masjidil haram di makkah. akan tetapi pemindahan arah kiblat ini dijadikan alat oleh kaum ahli kitab untuk menjatuhkan kredibilitas Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul. Padahal meraka sudah tahu bahwa Beliau yang mereka kenal sebagai rasul tidaklah mungkin begitu saja memindahkan arah kiblat ke masjidil haram tanpa adanya perintah dari wahyu.

ka'bah masjidil haram

dalam ayat tersebut Allah SWT menegaskan bahwa setiap umat ada kiblatnya masing-masing.sebagai tempat menghadap ibadah kepada Nya. sehingga kewajiban bagi hamba-hambanya adalah :
  1. mematuhi arah kiblat yang telah ditetapkan oleh wahyu, meskipun perbedaan arah kiblat itu tidak dijelaskan mengenai rahasia hikmahnya.
  2. berkompetisi dalam kebaikan فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ  maka Allah akan membalas setiap amal perbuatan manusia kelak dengan balasan yang setimpal.
surat al baqarah ayat 148  tersebut di atas terdiri dari 4 bagian
  1.  وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا menghadap kiblat itu semata-mata kewajiban syar'i bukan prinsip ajaran agama sepeti halnya meng ESA kan Allah, beriman kepada hari akhir, oleh karena itu dalam masalah kiblat ataupun seperti bilangan rakaat dalam shalat, ukuran harta benda yang wajib di zakatkan, semua itu harus tunduk pada perintah wahyu. Setiap umat ada kiblatnya sendiri-sendiri dalam beribadah. Nabi Ibrahim, Nabi Isamail menghadap ka'bah, Bani Israil menghadap batu besar di baitul maqdis, orang nasrani menghadap arah timur.Masalah kiblat termasuk jenis perbedaan sebagaimana perbedaan suku dan bangsa oleh kaerna itu tidak perlu lagi diperdebatkan.
dalam ajaran agama ada masalah yang boleh diperdebatkan dan ada masalah yang tidak boleh di perdebatkan ;
  1. masalah ushul yakni masalah yang sudah di jelaskan secara tegas di dalam al quran maupun hadis. seperti  rukun iman ada 6, rukun islam ada 5, menghadap kiblat, jumlah shalat fardlu, nabi muhammad sebagai nabi terakhir, larangan mkan harta riba. masalah inilah yang umat islamtidak boleh berbeda pendapat.
  2. masalah furu' yakni masalah yang sifat keterangannya tidak jelas didalam al quran mapun hadis, bahkan tidak di singgung sama sekali. seperti melafalkan niat, doa qunut dalam shalat subuh, pelaksanaan shalat I'd di masjid atau di lapangan. masalah yang sperti inilah umat islam di perbolehkan berbeda pendapat.asalkan orang yang mengeluarkan pendapat itu adalah orang yang ahli dalam bidangnya.
2.      فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ  potongaayat ini menjelaskan lebih baik saling berlomba-lomba dalam      berbuat kebikan dari pada membuang-buang energi memperdebatkan masalah kiblat yang pada akhirnya orang akan menyesal di kemudian hari sebab amalperbuatan seseoranglah yang nantinya dibuat bekal menghadap kepada Nya di akhirat nanti.
3.  أَيْنَمَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا  dimana saja kamu berada niscaya Allah akn mengumpulkan kamu sekalian oleh kaeran itu seperti yang sudah di jelaskan di atas bahwa berkompetisi dalam kebikan lebih utama dijadikan sebagai pandangan hidup. persoalan letak geografis maupun kiblat tidaklah temasuk dalam pokok ajaran agama melainkan hanya sebgai wahana dalam kompetisi berbuat kebaikan.
4.   إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ maka tidak satu makhluk pun yang dapat menjadikan Allah kuwalahan dalam mengumpulkan umat manusia disana meskipun mereka berjauhan tempatnya.

 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ


"Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majelis", maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Surat 58. AL MUJAADILAH - Ayat 11)

وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالأنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَلِكَ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ
"Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun." (Surat 35. FATHIR - Ayat 28)
Barang siapa berjalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke syorga. (HR. Muslim)
Barang siapa memberikan petunjuk kebaikan, maka baginya akan mendapatkan ganjaran seperti ganjaran yang diterima oleh orang yang mengikutinya, dan tidak berkurang sedikitpun hal itu dari ganjaran orang tersebut. (HR. Muslim)
Jika manusia telah meninggal maka putuslah amalnya kecuali tiga macam:
1. Sedekah jariyah (yang tahan lama).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak shaleh (berakhlak baik) yang mendo'akan kedua orang tuanya. (HR. Muslim)

   
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
1. Dengan nama Allah, Yang Pemurah, lagi Maha Penyayang.
 1. In the name of Allah, the Gracious, the Merciful.
تبت يدا أبي لهب وتب تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ
2. Binasalah kedua tangan Abu Lahab [3458] dan benar-benar binasa dia! 
2. Perish the two hands of Abu Lahab [3458] and perish he!
ما أغنى عنه ماله وما كسب مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ
3. Tidaklah berguna baginya hartanya [3459] dan apa yang dia usahakan, 
3. His wealth  and what he has earned [3459] shall avail him naught,
سيصلى نارا ذات لهب سَيَصْلَى نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ
. 4 Kelak ia akan masuk ke dalam nyala api; [3460] 
4. Soon shall he burn in a flaming fire; [ 3460 ]
وامرأته حمالة الحطب وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ
5. Dan juga istrinya, pembawa fitnah [3461] 
5. And his wife, too, bearer of slander [ 3461 ]
في جيدها حبل من مسد فِي جِيدِهَا حَبْلٌ مِنْ مَسَدٍ
6. Di lehernya ada tali dari sabut yang dipin. [3462] 
6. Round her neck shall be a halter of twisted palm-fibre . [ 3462 ]

thumbnail-cadangan
KAPAN WASIAT MENJADI HAK MILIK PENUH

Wasiat tidak akan menjadi hak milik penuh bagi si penerima wasiat, kecuali setelah meninggalnya si pemberi wasiat dan terlunasinya seluruh hutangnya. Jadi, manakala seluruh harta peninggalan habis untuk dibayarkan pada hutang-hutangnya, maka sang penerima wasiat tidak mendapatkan bagian apa-apa:

Dari Ali ra, ia berkata: “Rasulullah saw biasa membayar hutang sebelum (dipenuhinya) wasiat; dan kalian (sering) membaca ayat tentang wasiat, MINBA’DI WASHIYYATIN YUUSHAA BIHAA AU DAIN (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya).” (QS an-Nisaa’: 11) (Hasan: Shahih Ibnu Majah 2195, Irwa-ul Ghalil 1667, Ibnu Majah II: 906 no: 2715, Tirmidzi III: 294 no: 2205).



Mengingat mayoritas masyarakat di zaman sekarang ini amat tertarik pada perbuatan bid’ah dalam agama mereka, terutama hal-hal yang bertalian dengan jenazah, maka menjadi suatu kewajiban atas orang muslim berwasiat agar ia dipersiapkan dan dikebumikan sesuai tuntunan sunnah Nabi saw, sebagai bentuk realisasi dari firman Allah swt:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS at-Tahrim: 6).
Oleh karena itu, adalah para sahabat Nabi biasa mewasiatkan masalah itu, dan dalam hal itu banyak sekali atsar (riwayat) dari mereka. Di antaranya ialah:
Dari Amir bin Sa’ad bin Abi Waqqash, bahwa bapaknya (yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash) pada waktu sakit yang menyebabkan kematiannya berkata, “Galilah liang lahad untukku dan tegakkanlah batu bata untukku sebagaimana yang pernah dilakukan untuk Rasulullah saw.” (Periksa kembali Ahkamul Janaiz hal. 8 oleh Syaikh al-Albani).
Manakala seseorang mempunyai anak yang berhak menjadi ahli waris yang telah meninggal dunia ketika ia masih hidup, maka ia wajib berwasiat untuk putera-puteri si mayyit itu, senilai dengan bagian yang menjadi hak sang mayat, atau sekitar sepertiga dari hartanya dan sepertiga itu sudah banyak. Jika ternyata orang di atas meninggal dunia juga dan tidak sempat memberi wasiat kepada anak-anak sang mayat, maka mereka (ahli warisnya) harus memberikan sebesar bagian yang harus diwasiatkan kepada mereka (kepada anak-anak si mayat tadi), karena ini sesungguhnya adalah tanggungan wajib ia (sang ayah) selesaikan, maka jika ia meninggal dunia dan ia belum sempat menulis penyelesaian tanggungan ini maka tanggungan ini belum terselesaikan. Inilah yang berlaku di pengadilan-pengadilan pada zaman ini.
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 789 – 794.