thumbnail-cadangan
" Dari Sa'id Bin Abi Burdah, (ia menerima hadis) dari ayahnya (yakni Abi Burdah), Abi Burda dari kakeknda Sa'id, sementara kakeknda Sa'id langsung dari Rasulullah SAW, bahwasanya beliau bersabda : " Wajib bagi setiap muslim bersedekah".
  • beliau ditanya : bagaimana pendapatmu jika seseorang tidak menemukan (sesuatu untuk disedehkahkan) ?
  • beliau menjawab : dia harus bekerja dengan tanganya untuk memanfaatkan (memberdayakan) dirinya agar kelak dapat bersedekah
  • kata kakeknda Sa'id,
beliau ditanya lagi : bagaimana pendapatmu jika ia tidak mampu melakukannya ?
  • beliau menjawab : dia harus membentu orang yang kesusahan yang memang memerlukan bantuan
  • kata kakeknda Sa'id,
beliau ditanya lagi : bagaimana pendapatmu jika ia tidak mampu melakukannya ?
  • beliau menjawab : dia harus menyerukan amal kebajikan (kepada masyarakat)
  • kata kakeknda Sa'id,
  • beliau ditanya lagi : bagaimana pendapatmu ika ia tidak mampu melakukannya?
  • beliau menjawab ; dia harus menhan diri dari perbuatan yang jelek, karena demikian itu juga termasuk sedekah. ( HR. MUSLIM)
hadis dimuka mengajakan ibadah sosial yang meliputi :
  1. berbagi rezeki kepada sesama
dalam hadis di muka disebutkan dengan sedekah. menurut ajaran islam sedekah itu ada dua macam :
  1. sedekah wajib ; terdiri dari nafkah keluarga, zakat. keduanya sama sama wajib tetapi beda tehnik pelaksanaanya. kalau nafkah kepada keluarga diberikan sebatas kemampuan. Allah berfirman :
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. At Thalaq : 7
 sedangkan zakat harus dibayar dalam ketentuan fiqih zakat. 
      2.   sedekah sunnah : berbagirezeki sebatas kemampuan kepada kaum dhuafa :
  • kerabat dekat yang tidak mampu
  • fakir miskin
  • orang terlantar . 
namun perlu di ingat dalam memberikan sedekah yang sunah mapun yang wajib tidak  boleh disertai dengan rasa sakit hati dan tidak di iringi dengan caci maki.
2. memberdayakan kaum lemah setelah berhasil memberdayakan diri
3. membantu orang kesusahan yang memelukan bantuan
4. menyerukan amal kebajikan di masyarakat
hadis di muka menunjukan adanya sedikit lupa pada perawinya. apakah Rasulullah dulu menyebutkan AL MA:"RUF ataukah AL KHAIRkealpaan perawi ini tidak di persoalkan karena dua kata tersebut merupakan sinonim yang berarti kebajikan namun ada pendapat yang mengatakan :
  • manusia dengan akal budinya (bukan atas dasar seleanya) punya potensi untuk mengenal nilai baik dan buruk. nilai baik yang di kenal manusia inilah yang isebut AL MA"RUF (yang dikenal) seperti gotong royong tata tertib sekolah, tat krama dan lain-lain.lawanya adalah AL MUNKAR (yang di ingkari) nilai baik yang satu ini bersifat lokal sehingga yang berlaku di suatu daerah tidaklah sama dengan yang berlaku di daerah yang lain.
  • AL KHAIR atau AL KHAIRAT artinya nilai baik menurut ketentuan syara'. dan inlah yang seragam di dunia seperti wajib, sunnah, sah, minimal mubah. lawanya adalah AS SYARR segala sesuatu yang dilarang oleh syara'.
5. menahan diri dari ikut-ikutan berbuat jelek.

thumbnail-cadangan
" Dari Abu Hurairah ra., ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: " Bersegaralah kamu sekalian melakukan amal-amal  kebaikan sebelum kedatangan tujuh perkara : 
  1. tidaklah kamu menanti selain masa kemiskinan yang dilupakan orang
  2. masa kecukupan yang membuat kamu lalim
  3. masa sakit yang dapat merusak segalanya
  4. masa tua yang menimbulkan penyesalan
  5. mati mendadak
  6. dajjal (pembohonh), maka sesungguhnya ia adalah makhluk jahat yang di tunggu-tunggu, atau
  7. hari kiamat, maka sesungguhnya hari kiamat itu amat mengerikan dan amat getir" ( HR. AHMAD DAN TURMUDZI )
Dalam hadis dimuka telah ditekankan bahwa manusia tidak boleh menunda-nunda waktu untuk melakukan amal, perbuatan, kerja dan karya yang positif, kontruktif dan bernialai pahala mumpung masih berada dalam kondisi yang memungkinkan. bahkan dalam hadis tersebut telah di ingatkan mengenai adanya beberapa kondisi yang tidak memungkinkan bagi manusia untuk melakukan semuanya itu secara optimal dan maksimal.
  1. kondisi miskin : telah ditekankan mengenai amat pentingnya manfaat kondisi yang serba memungkinkan untuk digunakan secara optimal dalam upaya memperbanyak amal kebajikan, mumpung belum datang masa kemiskinan yang dapat menjadikan manusia sama sekalai dilupakan orang. Yang dimaksud miskin disini barangkali bukan hanya miskin harta, melainkan juga miskin keluarga, miskin amal, miskin kedudukan, dan sebagainya. Bukankah bentuk kemiskinan itiu dapat menjadikan manusia dilupakan orang ?.
  2. kondisi serba ada : tidak semua orang yang miskin harta tidak dapat malakukan amal kebaikan secara optimal. Sebaliknya tidak sedikit orang yang hidupnya serba kecukupan dalam kondisi yang serba ada justru tidak mau menggunakan keserbaadaannya untuk memperbanyak amal kebaikan. Banyak sekali contoh figur manusia yang serba ada malah menjadi tokoh yang zalim, menentan kebenaran, menginjak-injak nilai-nilai kebaikan atau emar hidup dalam pelampiasan nafsu. Semakin hidup serta ada justru semakin kosong hidupnya dari amal kebaikan, bahka semaki banyak berlumuran dosa.
  3. kondisi sakit : hampir seluruh manusia mengalami hal kondisi seperti ini. dan tentunya belawanan dengan kondidi sehat dan segar bugar. yang di maksud sakit dalam hadis tersebut adalah barangkali meliputi sakit fisik, sakit mental dan jiwa. tentu saja kondisi sakit itu dapat merusak segala-galanya antara lain merusak kesempatan u ntuk mencari nafkah, merusak kesgarandan kebugaran untuk berbuat kebakan secara optimal dan maksimal. dalam hadis tersebut telah diingatkan mmpung masih belum kedaangan kndisi saki angtidak dapat di duga-duga, hendaknya kondisi omal selalu di unakan untuk memperbanyak amal kebaikan agar hidup di dunia ini tidak merugi.
  4. masa tua : masa tua sangat awan dengan munculnya sifat pelupa sehingga menyebabkan kompetisi dalam berbuat kebaikan tidak dapat di lakukan secara optimal dan maksinmal sebagaimana pada masa muda, karena itu dalam hadis telah di ingatkan bahwa memperbanyak amal kebaikan jangan di tunda-tunda sampai melewati masa-masa muda karena setelah memasuki masa tua akn di pastikan adanya kesulitan untuk mengoptimalisasikan dan memaksimalkan memperbanyak amal kebaikan.
  5. mati mendadak : siapa yang dapat memperhitungkan dan meduga bahwa mati itu itu masih jauh ataupun dekat. ada yang sehat bugar mati namun sbaliknya ada yang sakit sampai bertahun-tahun justru malah sembuh. inilah yang di maksud dala hadis telah ditekankan betapa pentinnya kegemaran ketekunan dalam kompetisi memperbayak amal kebaikan sebelum mati menjemput manusia.
  6. datangnya dajjal : segala bentuk sumber fitnah yang akan muncul di akhi zaman. tidak ada satu pun fitnah di muka bumi ini lebih besar daripada fitnahnya.
  7. datangnya hari kiamat : datangnya hari iamat merupakan salah satu hal-hal yang bersifat ghaib tiada yang tahu selain Allah. kerahasiaan datangnya hari kiamat itu semestinya dapat mendorong seseorang untuk saling berkompetisi dalm berbuat kebaikan bukan untuk menambah-nambah beban dosa yang kelak akan di petangungjawabkan kelak di hari kiamat.
Demikianlah yang dimaksud dalam penekanan hadis di muka tentang pentingnya kompetisi dalam berbuat kebaikan sebelum datang 7 perkara yang dapat enghambatnya

thumbnail-cadangan
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
قُلْ سِيرُوا فِي الأرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلُ كَانَ أَكْثَرُهُمْ مُشْرِكِينَ
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (41)
Katakanlah: "Adakan perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah)". (42)

menurut tafsir al mu'tabar
QS AR RUM ayat 41 menegaskan bahwa kerusakan di muka bumi tidak lain karena ulah manusia itu sendiri yaitu melalkukan peperangan di luar koridoridor syariat allah. dalam peperangan itu manusia membunuh manusia yang oleh Allah dilindungi hak hidupnya, bahkan merusak segala tatanan alam yang ada.
sedangkan QS AR RUM ayat 42 menekankan pentingnya kajian sejarah tentangnya perilaku umat-umat terdahulu untuk menjadi pelajaran bagi generasi di belakangnya.
menururt tafsir kontemporer
QS AR RUM ayat 41-42 bisa menjadi dalil tentang kewajiban tentang melestarikan lingkungan hidup, sebab terjadinya berbagai macam bencana juga karena ulah manusia yang mengeksploitasi alam tanpa di imbangi dengan upaya pelestarian.
Terlebih dahulu dalam QS AR RUM ayat 40 telah disebutkan bahwa perilaku orang-orang musyrik tidak ada lain adalah bertuhan ganda. perbuatan syirik ini di tuding oleh allah salah satu faktor utama timbulnya kerusakan di muka bumi. maka kedua ayat di atas (QS AR RUM ayat 41-42) lebih lanjut menjelaskan bahwa tidak sedikit manusia dari kalangan bangsa-bangsa terdahulu menginjak-injak hukum allah dengan malakukan berbagai bentuk perbuatan maksiat. di kalangan mereka telah merajalela kezaliman dan keserakahan, yang kuat merampas hak-hak kaum lemah. karena itu, kepada mereka allah tumpahkan azabnya tanpa satu pun manusia yang mampu mengelaknya.
Next..................
kedua ayat dimuka merupakan satu paket "ajaran samawi" untuk menumbuhkan kesadaran bahwa kerusakan tatanan alam dan lingkungan di muka bimi ini pada hakekatnya bersumber dari kerusakan yang terjadi pada diri manusia seperti :
  1. kerusakan iman : syirik
  2. kerusakan fitrah : mengabaikan hukum-hukum allah
  3. kerusakan akal fikiran : menghalalkan segala cara
  4. kerusakan moral : melanggar susila, budaya dan peradaban.

thumbnail-cadangan
Pengertian As-Sunnah
Yang dimaksud As-Sunnah di sini adalah Sunnah Nabi, yaitu segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad berupa perkataan, perbuatan, atau persetujuannya (terhadap perkataan atau perbuatan para sahabatnya) yang ditujukan sebagai syari’at bagi umat ini. Termasuk didalamnya apa saja yang hukumnya wajib dan sunnah sebagaimana yang menjadi pengertian umum menurut ahli hadits. Juga ‘segala apa yang dianjurkan yang tidak sampai pada derajat wajib’ yang menjadi istilah ahli fikih (Lihat Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fil Aqaid wa al Ahkam karya As-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal. 11).
As-Sunnah atau Al-Hadits merupakan wahyu kedua setelah Al-Qur’an sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah :
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur`an dan (sesuatu) yang serupa dengannya.” -yakni As-Sunnah-, (H.R. Abu Dawud no.4604 dan yang lainnya dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad IV/130)
Para ulama juga menafsirkan firman Allah :
وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ..
“…dan supaya mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah” (Al BAqarah ayat 129)
Al-Hikmah dalam ayat tersebut adalah As-Sunnah seperti diterangkan oleh Imam As-Syafi`i, “Setiap kata al-hikmah dalam Al-Qur`an yang dimaksud adalah As-Sunnah.” Demikian pula yang ditafsirkan oleh para ulama yang lain. ( Al-Madkhal Li Dirasah Al Aqidah Al-Islamiyah hal. 24)
As-Sunnah Terjaga Sampai Hari Kiamat
Diantara pengetahuan yang sangat penting, namun banyak orang melalaikannya, yaitu bahwa As-Sunnah termasuk dalam kata ‘Adz-Dzikr’ yang termaktub dalam firman Allah Al-Qur`an surat al-Hijr ayat 9, yang terjaga dari kepunahan dan ketercampuran dengan selainnya, sehingga dapat dibedakan mana yang benar-benar As-Sunnah dan mana yang bukan. Tidak seperti yang di sangka oleh sebagian kelompok sesat, seperti Qadianiyah (Kelompok pengikut Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiani yang mengaku sebagai nabi, yang muncul di negeri India pada masa penjajahan Inggris) dan Qur`aniyun (Kelompok yang mengingkari As-Sunnah, dan hanya berpegang pada Al-Qur’an), yang hanya mengimani (meyakini) Al-Qur`an namun menolak As-Sunnah. Mereka beranggapan salah (dari sini nampak sekali kebodohan mereka akan Al Qur’an, seandainya mereka benar-benar mengimani Al Qur’an sudah pasti mereka akan mengimani As-Sunnah, karena betapa banyak ayat Al Qur’an yang memerintahkan untuk mentaati Rasulullah yang sudah barang tentu menunjukkan perintah untuk mengikuti As-Sunnah) tatkala mengatakan bahwa As-Sunnah telah tercampur dengan kedustaan manusia; tidak lagi bisa dibedakan mana yang benar-benar As-Sunnah dan mana yang bukan. Sehingga, mereka menyangka, setelah wafatnya Rasulullah , kaum muslimin tidak mungkin lagi mengambil faedah dan merujuk kepada as-Sunnah.( Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fi Al Aqaid wal Ahkam hal. 16)
Dalil-dalil yang Menunjukkan Terpelihranya As-Saunnah:
Pertama:
Firman Allah:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Q.S. Al-Hijr:9)
Adz-Dzikr dalam ayat ini mencakup Al-Qur’an dan –bila diteliti dengan cermat- mencakup pula As-Sunnah.
Sangat jelas dan tidak diragukan lagi bahwa seluruh sabda Rasulullah yang berkaitan dengan agama adalah wahyu dari Allah sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى
“Dan tiadalah yang diucapkannya (Muhammad) itu menurut kemauan hawa nafsunya.” (Q.S. An-Najm:3)
Tidak ada perselisihan sedikit pun di kalangan para ahli bahasa atau ahli syariat bahwa setiap wahyu yang diturunkan oleh Allah merupakan Adz-Dzikr. Dengan demikian, sudah pasti bahwa yang namanya wahyu seluruhnya berada dalam penjagaan Allah; dan termasuk di dalamnya As-Sunnah.
Segala apa yang telah dijamin oleh Allah untuk dijaga, tidak akan punah dan tidak akan terjadi penyelewengan sedikitpun. Bila ada sedikit saja penyelewengan, niscaya akan dijelaskan kebatilan penyelewengan tersebut sebagai konsekuensi dari penjagaan Allah. Karena seandainya penyelewengan itu terjadi sementara tidak ada penjelasan akan kebatilannya, hal itu menunjukkan ketidak akuratan firman Allah yang telah menyebutkan jaminan penjagaan. Tentu saja yang seperti ini tidak akan terbetik sedikitpun pada benak seorang muslim yang berakal sehat.
Jadi, kesimpulannya adalah bahwa agama yang dibawa oleh Muhammad ini pasti terjaga. Allah sendirilah yang bertanggung jawab menjaganya; dan itu akan terus berlangsung hingga akhir kehidupan dunia ini ( Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fi al Aqaid wa Al Ahkam, karya Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal. 16-17)
Kedua:
Allah menjadikan Muhammad sebagai penutup para nabi dan rasul, serta menjadikan syari’at yang dibawanya sebagai syari’at penutup. Allah memerintahkan kepada seluruh manusia untuk beriman dan mengikuti syari’at yang dibawa oleh Muhammad sampai Hari Kiamat, yang hal ini secara otomatis menghapus seluruh syari’at selainnya. Dan adanya perintah Allah untuk menyampaikannya kepada seluruh manusia, menjadikan syariat agama Muhammad tetap abadi dan terjaga. Adalah suatu kemustahilan, Allah membebani hamba-hamba-Nya untuk mengikuti sebuah syari’at yang bisa punah. Sudah kita maklumi bahwa dua sumber utama syari’at Islam adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Maka bila Al-Qur’an telah dijamin keabadiannya, tentu As-Sunnah pun demikian ( Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fi al Aqaid wa Al Ahkam, karya Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal. 19-20)
Ketiga:
Seorang yang memperhatikan perjalanan umat Islam, niscaya ia akan menemukan bukti adanya penjagaan As-Sunnah. Diantaranya sebagai berikut (Al Madkhal li Ad Dirasah Al Aqidah Al Islamiyah, hal. 25):
(a) Perintah Nabi kepada para sahabatnya agar menjalankan As-Sunnah.
(b) Semangat para sahabat dalam menyampaikan As-Sunnah.
(c) Semangat para ulama di setiap zaman dalam mengumpulkan As-Sunnah dan menelitinya sebelum mereka menerimanya.
(d) Penelitian para ulama terhadap para periwayat As-Sunnah.
(e) Dibukukannya Ilmu Al Jarh wa At Ta’dil.( Ilmu yang membahas penilaian para ahli hadits terhadap para periwayat hadits, baik berkaitan dengan pujian maupun celaan, Pen.)
(f) Dikumpulkannya hadits–hadits yang cacat, lalu dibahas sebab-sebab cacatnya.
(g) Pembukuan hadits-hadits dan pemisahan antara yang diterima dan yang ditolak.
(h) Pembukuan biografi para periwayat hadits secara lengkap.
Wajib merujuk kepada As-Sunnah dan haram menyelisihinya
Pembaca yang budiman, sudah menjadi kesepakatan seluruh kaum muslimin pada generasi awal, bahwa As-Sunnah merupakan sumber kedua dalam syari’at Islam di semua sisi kehidupan manusia, baik dalam perkara ghaib yang berupa aqidah dan keyakinan, maupun dalam urusan hukum, politik, pendidikan dan lainnya. Tidak boleh seorang pun melawan As-Sunnah dengan pendapat, ijtihad maupun qiyas. Imam Syafi’i rahimahullah di akhir kitabnya, Ar-Risalah berkata, “Tidak halal menggunakan qiyas tatkala ada hadits (shahih).” Kaidah Ushul menyatakan, “Apabila ada hadits (shahih) maka gugurlah pendapat”, dan juga kaidah “Tidak ada ijtihad apabila ada nash yang (shahih)”. Dan perkataan-perkataan di atas jelas bersandar kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Perintah Al-Qur`an agar berhukum dengan As-Sunnah
Di dalam Al-Qur’an banyak ayat-ayat yang memerintahkan kita untuk berhukum dengan As-Sunnah, diantaranya:
1. Firman Allah :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki maupun perempuan mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu ketetapan dalam urusan mereka, mereka memilih pilihan lain. Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh, dia telah nyata-nyata sesat.” (Q.S. Al Ahzab: 36)
2. Firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. 49:1)
3. Firman Allah :
وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ
“Katakanlah, ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya! Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (Q.S. Ali Imran: 32)
4. Firman Allah :
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; janganlah kamu berbantah-bantahan, karena akan menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Q.S. Al Anfal: 46)
5. Firman Allah :
 تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا  
وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang ia kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan mendapatkan siksa yang menghinakan.” (Q.S. An Nisa’: 13-14)
Hadits-hadits yang memerintahkan agar mengikuti Nabi dalam segala hal diantaranya:
1. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:
“Setiap umatku akan masuk Surga, kecuali orang yang engan,” Para sahabat bertanya, ‘Ya Rasulallah, siapakah orang yang enggan itu?’ Rasulullah menjawab, “Barangsiapa mentaatiku akan masuk Surga dan barangsiapa yang mendurhakaiku dialah yang enggan”. (HR.Bukhari dalam kitab al-I’tisham) (Hadits no. 6851).
2. Abu Rafi’ mengatakan bahwa Rasulullah bersabda :
“Sungguh, akan aku dapati salah seorang dari kalian bertelekan di atas sofanya, yang apabila sampai kepadanya hal-hal yang aku perintahkan atau aku larang dia berkata, ‘Saya tidak tahu. Apa yang ada dalam Al-Qur`an itulah yang akan kami ikuti”, (HR Imam Ahmad VI/8 , Abu Dawud (no. 4605), Tirmidzi (no. 2663), Ibnu Majah (no. 12), At-Thahawi IV/209).
3. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:
“Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian. Selama kalian berpegang teguh dengan keduanya tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Dan tidak akan terpisah keduanya sampai keduanya mendatangiku di haudh (Sebuah telaga di surga, Pen.).” (HR. Imam Malik secara mursal (Tidak menyebutkan perawi sahabat dalam sanad) Al-Hakim secara musnad (Sanadnya bersambung dan sampai kepada Rasulullah ) – dan ia menshahihkannya-) Imam Malik dalam al-Muwaththa’ (no. 1594), dan Al-HakimAl Hakim dalam al-Mustadrak (I/172).
Kesimpulan :
1. Tidak ada perbedaan antara hukum Allah dan hukum Rasul-Nya, sehingga tidak diperbolehkan kaum muslimin menyelisihi salah satu dari keduanya. Durhaka kepada Rasulullah berarti durhaka pula kepada Allah, dan hal itu merupakan kesesatan yang nyata.
2. Larangan mendahului (lancang) terhadap hukum Rasulullah sebagaimana kerasnya larangan mendahului (lancang) terhadap hukum Allah.
3. Sikap berpaling dari mentaati Rasulullah merupakan kebiasaan orang-orang kafir.
4. Sikap rela/ridha terhadap perselisihan, -dengan tidak mau mengembalikan penyelesaiannya kepada As-Sunnah- merupakan salah satu sebab utama yang meruntuhkan semangat juang kaum muslimin, dan memusnahkan daya kekuatan mereka.
5. Taat kepada Nabi merupakan sebab yang memasukkan seseorang ke dalam Surga; sedangkan durhaka dan melanggar batasan-batasan (hukum) yang ditetapkan oleh Nabi merupakan sebab yang memasukkan seseorang kedalam Neraka dan memperoleh adzab yang menghinakan.
6. Sesungguhnya Al-Qur`an membutuhkan As-Sunnah (karena ia sebagai penjelas Al-Qur’an); bahkan As-Sunnah itu sama seperti Al-Qur`an dari sisi wajib ditaati dan diikuti. Barangsiapa tidak menjadikannya sebagai sumber hukum berarti telah menyimpang dari tuntunan Rasulullah
7. Berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah akan menjaga kita dari penyelewengan dan kesesatan. Karena, hukum-hukum yang ada di dalamnya berlaku sampai hari kiamat. Maka tidak boleh membedakan keduanya.
Referensi:
1. Al-Hadits Hujjatun bi nafsihi fil Aqaid wa Al Ahkam, karya as-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, cet. III/1400 H, Ad-Dar As-Salafiyah, Kuwait.
2. Al-Madkhal li Ad Dirasah Al Aqidah Al Islamiyah ‘ala Madzhab Ahli As Sunnah, karya Dr. Ibrahim bin Muhammad Al-Buraikan, penerbit Dar As-Sunnah, cet. III.
Wallahu A’lam .
Diambil dari Majalah Fatawa
Sumber: http://muslim.or.id/?p=5 
sumber: http://opi.11Omb.com  hadis web