Al-Washaya (Wasiat)

thumbnail-cadangan
PENGERTIAN WASIAT
Washiat berasal dari washai tusy a uushiihi berarti aushaltuhu (saya menyambungkannya).Jadi, orang yang berwasiat adalah orang yang menyambung apa yang telah ditetapkan pada waktu hidupnya sampai dengan sesudah wafatnya.Adapun menurut istilah syar’i ialah seseorang memberi barang, atau piutang, atau sesuatu yang bermanfa’at, dengan catatan bahwa pemberian termaksud akan menjadi hak milik si penerima wasiat setelah meninggalnya si pemberi wasiat.