Dalam sejarah islam telah dikenal perang khandaq yang terjadi pada tahun 5 H / 327 M. Perang khandaq (perang Parit) disebut demikian karena dalam menghadapi pertempuran yang satu ini seluruh kaum muslimin madinah diperintahkan oleh Rasulullah untuk bekerja bakti membuat parit di sekeliling kota sebagai suatu setrategi untuk membendung pasukan musuh yang terdiri dari tentara sekutu yang jumlahnya sangat besar, agar meeka tidak dapat masuk ke dalam kota. Pembuatan perit dengan jangka waktu 15 hari itu merupakan keputusan Rasulullah setelah menerima usulan dari Salman Al Farisi dalam suatu majlis Musyawarah. Akhirnya benar juga bahwa musuh pun tidak bisa masuk ke dalam kota.
Sepeninggal Rasulullah tradisi musyawarah ini pun tetap terus bekembang pada jaman sahabat. Selain dalam urusan kehidupan bermasyarakat, meeka juga bermusyawarah dalam urusan hukum dengan tetap berpedoman pada Al qur'qn dan As Sunnah. Masalah pertama kali yangdi musyawarahkan oleh para sahabat adalaha pemilihan seorang khalifah. Karena Rasulullah sendiri tidak pernah menentukan siapa yang kelak menjadi penggantinya sebagai pemimpin umat tetapi bukan sebagai rasul ataupun nabi setelah beliau wafat.
Musyawarah yang diadakan di balairung Bani Sa'idah akhirnya dapat menelorkan keputusan terpilihnya Abu Bakar As Shidiq sebagai khalifah pertama dalam sejarah islam.