thumbnail-cadangan
KAPAN WASIAT MENJADI HAK MILIK PENUH

Wasiat tidak akan menjadi hak milik penuh bagi si penerima wasiat, kecuali setelah meninggalnya si pemberi wasiat dan terlunasinya seluruh hutangnya. Jadi, manakala seluruh harta peninggalan habis untuk dibayarkan pada hutang-hutangnya, maka sang penerima wasiat tidak mendapatkan bagian apa-apa:

Dari Ali ra, ia berkata: “Rasulullah saw biasa membayar hutang sebelum (dipenuhinya) wasiat; dan kalian (sering) membaca ayat tentang wasiat, MINBA’DI WASHIYYATIN YUUSHAA BIHAA AU DAIN (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya).” (QS an-Nisaa’: 11) (Hasan: Shahih Ibnu Majah 2195, Irwa-ul Ghalil 1667, Ibnu Majah II: 906 no: 2715, Tirmidzi III: 294 no: 2205).



Mengingat mayoritas masyarakat di zaman sekarang ini amat tertarik pada perbuatan bid’ah dalam agama mereka, terutama hal-hal yang bertalian dengan jenazah, maka menjadi suatu kewajiban atas orang muslim berwasiat agar ia dipersiapkan dan dikebumikan sesuai tuntunan sunnah Nabi saw, sebagai bentuk realisasi dari firman Allah swt:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS at-Tahrim: 6).
Oleh karena itu, adalah para sahabat Nabi biasa mewasiatkan masalah itu, dan dalam hal itu banyak sekali atsar (riwayat) dari mereka. Di antaranya ialah:
Dari Amir bin Sa’ad bin Abi Waqqash, bahwa bapaknya (yaitu Sa’ad bin Abi Waqqash) pada waktu sakit yang menyebabkan kematiannya berkata, “Galilah liang lahad untukku dan tegakkanlah batu bata untukku sebagaimana yang pernah dilakukan untuk Rasulullah saw.” (Periksa kembali Ahkamul Janaiz hal. 8 oleh Syaikh al-Albani).
Manakala seseorang mempunyai anak yang berhak menjadi ahli waris yang telah meninggal dunia ketika ia masih hidup, maka ia wajib berwasiat untuk putera-puteri si mayyit itu, senilai dengan bagian yang menjadi hak sang mayat, atau sekitar sepertiga dari hartanya dan sepertiga itu sudah banyak. Jika ternyata orang di atas meninggal dunia juga dan tidak sempat memberi wasiat kepada anak-anak sang mayat, maka mereka (ahli warisnya) harus memberikan sebesar bagian yang harus diwasiatkan kepada mereka (kepada anak-anak si mayat tadi), karena ini sesungguhnya adalah tanggungan wajib ia (sang ayah) selesaikan, maka jika ia meninggal dunia dan ia belum sempat menulis penyelesaian tanggungan ini maka tanggungan ini belum terselesaikan. Inilah yang berlaku di pengadilan-pengadilan pada zaman ini.
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 789 – 794.

thumbnail-cadangan
MUQADDIMAH YANG DITULIS DALAM WASIAT

Dari Anas ra, ia berkata, “Adalah mereka (para sahabat) biasa menulis di awal wasiatnya, (yang artinya), Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang. Ini adalah wasita Fulan bin Fulan yang bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, dan bahwa hari kiamat pasti akan datang tak diragukan sedikitpun, dan bahwa Allah akan membangkitkan segenap penghuni alam kubur dan ia (Fulan bin Fulan) berwasiat kepada seluruh anggota keluarga yang ditinggal mati agar bertakwa kepada Allah, mengadakan ishlah sesama mereka, dan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya, jika memang mereka orang-orang yang beriman, dan ia berwasiat kepada mereka sebagaimana wasiat yang Ibrahim sampaikan kepada anak cucunya dan Ya’kub: Wahai Nanda, sesungguhnya Allah telah memilih agama Islam untuk kalian; karena itu, janganlah sekali-kali kalian meninggal dunia kecuali kalian dalam keadaan muslim).” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1647, Daruquthni IV: 154 no: 16 dan Baihaqi VI: 287).

thumbnail-cadangan
TAK ADA WASIAT BAGI AHLI WARIS

Dari Abu Umamah al-Bahili ra, ia menyatakan: Saya pernah mendengar Rasulullah saw menegaskan dalam khutbahnya pada waktu haji wada’, “Sesungguhnya Allah benar-benar telah memberi setiap orang yang mempunyai hak akan haknya. Oleh karena itu, tak ada wasiat bagi ahli waris.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2194, Ibnu Majah II: 905 no: 2713, ‘Aunul Ma’bud VIII: 72 no” 2853 dan Tirmidzi III: 393 no: 2203.

thumbnail-cadangan
KADAR BANYAKNYA HARTA YANG DIANJURKAN DIWARISKAN

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra, ia bertutur: Nabi saw pernah datang menjengukku waktu di Mekkah. Dan, saya tidak suka meninggal dunia di daerah yang saya pernah hijrah darinya. Sabda Beliau, “Mudah-mudahan Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Ibnu Afrak.” (Sa’ad) jawab, “Ya Rasulullah bolehkah saya mewasiatkan seluruh harta kekayaanku?” Jawab Beliau, “Tidak (boleh).” Tanya saya, “Separuh?” Jawab Beliau, “Tidak (juga).” Saya bertanya (lagi), “Sepertiga?” Dijawab, “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan mampu itu jauh lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin hingga meminta-minta kepada orang lain. Sesungguhnya, betapapun kecilnya belanja yang kau nafkahkan, maka sesungguhnya itu adalah shadaqah, sampai pun sepotong makanan yang kau suapkan ke mulut isterimu (itu adalah shadaqah), dan mudah-mudahan Allah mengangkat (derajat)mu, sehingga orang-orang (muslim) mendapat banyak manfa’at darimu dan orang-orang lain (kaum musyrikin) tertimpa bahaya.” Sedangkan pada waktu itu dia hanya memiliki seorang puteri. (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 363 no: 2742 dan ini lafazh Imam Bukhari, Muslim III: 250 no: 1628, ’Aunul Ma’bud VIII: 64 no: 2847, dan Nasa’i VI: 242).

thumbnail-cadangan
HUKUM WASIAT

Wasiat wajib atas orang yang memiliki harta yang harus diwasiatkan. Allah swt berfirman:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda), maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS al-Baqarah: 180).

Dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Orang muslim yang memiliki harta yang akan diwasiatkan tidak berhak tidur dua malam, melainkan wasiatnya sudah tertulis di sisinya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 355 no: 2738, Muslim III: 1249 no: 1627, ’Aunul Ma’bud VIII: 63 no: 2845, Tirmidzi II: 224 no: 981, Ibnu Majah II: 901 no: 2699 dan Nasa’i VI: 238).

thumbnail-cadangan
PENGERTIAN WASIAT
Washiat berasal dari washai tusy a uushiihi berarti aushaltuhu (saya menyambungkannya).Jadi, orang yang berwasiat adalah orang yang menyambung apa yang telah ditetapkan pada waktu hidupnya sampai dengan sesudah wafatnya.Adapun menurut istilah syar’i ialah seseorang memberi barang, atau piutang, atau sesuatu yang bermanfa’at, dengan catatan bahwa pemberian termaksud akan menjadi hak milik si penerima wasiat setelah meninggalnya si pemberi wasiat.

thumbnail-cadangan
ORANG YANG BERNADZAR KEMUDIAN MENINGGAL DUNIA
Siapa saja yang bernadzar, lalu wafat sebelum menyempurnakan nadzarnya, maka harus dilaksanakan oleh walinya.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa ia berkata: Sa’ad bin Ubadah pernah meminta fatwa kepada Rasulullah saw perihal ibunya yang mempunyai tanggungan nadzar (lalu) wafat sebelum menyempurnakannya. Maka jawab Rasulullah saw, ”Maka hendaklah engkau menyempurnakannya.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1260 no: 1638 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari XI: 583 no: 6698, ’Aunul Ma’bud IX: 134 no: 3283, Tirmidzi III: 51 no: 1586, Nasa’i VII: 21 dan Ibnu Majah I: 689 no: 2132).
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 752 – 756.

thumbnail-cadangan
ORANG YANG BERNADZAR KEMUDIAN TIDAK MAMPU MELAKSANAKANNYA
Barangsiapa bernadzar hendak ta’at, kemudian tidak mampu menyempurnakannya, maka ia harus membayar kafarah sumpah.
Dari Uqbah bin Amir ra dan dari Rasulullah saw, Beliau bersabda, ”Kaffarah nadzar adalah kafarah sumpah.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 4488, Muslim III: 1265 no: 1645 dan Nasa’i VII: 26).

thumbnail-cadangan
KAPAN NADZAR DIANGGAP SAH DAN KAPAN PULA DINILAI TIDAK SAH

Suatu nadzar akan menjadi sah dan berlaku manakala ditujukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan wajib dilaksanakan sepenuhnya. Hal ini berpijak pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu ’anha bahwa Nabi saw bersabda:


”Barangsiapa bernadzar hendak ta’at kepada Allah, maka ta’atlah kepada-Nya!” (Takhrij haditsnya sudah termuat pada halaman sebelumnya).

Adapun nadzar untuk suatu kemaksiatan tidak sah, namun pelakunya wajib membayar kafarah sumpah:

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Sama sekali tidak ada nadzar dalam kedurhakaan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2590, ’Aunul Ma’bud IX: 115 no: 3267, Tirmidzi III: 40 no: 1562, Nasa’i VII: 26 dan Ibnu Majah I: 686 no: 2125).


Adapun nadzar yang mubah, misalnya seseorang bernadzar hendak menunaikan ibadah haji dengan berjalan kaki, atau hendak berdiri di terik matahari, maka nadzar seperti itu tidak berlaku dan tidak punya akibat hukum yang wajib dipenuhi.

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw pernah melihat seorang kakek tua renta berjalan berpapah pada kedua puteranya, lalu Beliau bertanya, “Apa-apaan ini?” Jawab kedua puteranya, “Ya Rasulullah, dia bernadzar (naik haji dengan jalan kaki). Kemudian Beliau saw bersabda, “Wahai kakek, naiklah kendaraan; karena sesungguhnya Allah tidak butuh kepadamu dan tidak pula kepada nadzarmu ini.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1005 dan Muslim III: 1264 no: 1643).

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw pernah melewati seorang laki-laki di Mekkah sedang berdiri di terik matahari, lalu Beliau bertanya, “Sedang apa orang ini?” Jawab mereka, “Dia bernadzar puasa dan tidak berteduh pada bayangan hingga malam, tidak berbicara dan terus-menerus berdiri.” Maka sabda Beliau, “Hendaklah ia berbicara, berteduh dan duduk dan sempurnakanlah puasanya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2591, Fathul Bari IV: 276 dan ‘Aunul Ma’bud no: 3300).

thumbnail-cadangan
DILARANG MENGUCAPKAN NADZAR MU’ALLAQ (BERSYARAT)
Dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: Nabi saw melarang bernadzar, dan Beliau bersabda, ”Sesungguhnya nadzar tidak bisa menolak sesuatu apapun, namun dengannya dapat dikeluarkan (harta) orang yang bakhil.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XI: 576 no: 6693, Muslim III: 260 no: 1639, ‘Aunul Ma’bud IX: 113 no: 3263 dan Nasa’i VII: 16).
Dari Sa’id bin Harits bahwa ia pernah mendengar Ibnu Umar ra berkata: Bukankah mereka telah dilarang dari bernadzar? Sesungguhnya Nabi saw bersabda, ”Sejatinya nadzar itu tidak bisa memajukan sesuatu dan tidak (pula) memundurkan (sesuatu); namun sesungguhnya (pemberian) dari orang yang bakhil hanya bisa dikeluarkan melalui nadzar.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XI: 575 no: 6692, Muslim III: 1261 no: 3 dan 1639 tanpa pernyataan Ibnu Umar itu).

thumbnail-cadangan
PENSYARI’ATAN NADZAR
Allah swt berfirman: “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS al-Baqarah: 270).
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS al-Hajj: 29).

Allah ta’ala telah memuji orang-orang yang menyempurnakan nadzarnya, Allah swt berfirman:
“Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merana di mana-mana.” (QS al-Insaan: 7).
Dari Aisyah ra dari Nabi saw bersabda, ”Barangsiapa bernadzar hendak ta’at kepada Allah, maka ta’atlah kepada-Nya, dan barangsiapa bernadzar hendak durhaka kepada-Nya, maka janganlah ia durhaka kepada-Nya.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 6565, Fathul Bari XI: 581 no: 6696, ’Aunul Ma’bud IX: 113 no: 3265, Tirmidzi III: 41 no: 1564, Nasa’i VII: 17 dan Ibnu Majah I: 687 no: 2126).

thumbnail-cadangan
PENGERTIAN NADZAR
Nudzur adalah bentuk jama’ dari nadzar, berasal dari akar kata indzar yang berma’na takhwif (memberi ancaman). Sedang menurut istilah fiqh sebagaimana yang ditegaskan oleh ar-Raghib, bahwa nadzar ialah mewajibkan sesuatu yang tidak wajib karena terjadi suatu perkara.
Nazar dalam perbendaharaan kata Islam dan Kristen adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu hal, jika apa yang ia harapkan terpenuhi atau terkabulkan.
Selama isi materi yang dinazarkan itu bersifat ibadah atau amal-amal yang mendatangkan kebaikan dan manfaat nyata serta tidak bertentangan dengan larangan-larangan agama, maka nazar itu sah dan wajib dilaksanakan.(wikipedia)

thumbnail-cadangan
MUSAAQAT

PENGERTIAN MUSAAQAT

Musaaqat adalah menyerahkan sejumlah pohon tertentu kepada orang yang sanggup memeliharanya dengan syarat ia akan mendapat bagian tertentu dari hasilnya, misalnya separuh atau semisalnya.

PENSYARI’ATAN MUSAAQAT

Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw bekerjasama dengan penduduk Khaibar dengan syarat mereka mendapat bagian dari hasil buah kurmanya atas tanaman lainnya. (Muttafaqun’alaih).
Dari Abu Hurairah ra, bahwa orang-orang Anshar berkata kepada Nabi saw “Bagilah pohon kurma itu antara kami dan saudara-saudara kami.” (Lalu) Beliau menjawab, “Tidak.” Kemudian mereka berkata, “Serahkan kepada kami untuk menggarapnya, sedang hasilnya kami atur bersama.” Mereka pun berkata, “Kami akan bersikap sami’na wa atha’na, kami dengar dan kami ta’at.” (Muttafaqun’alaih: Irwa-ul Ghalil no: 1471 dan Fathul Bari V: 8 no: 2325).
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 679 – 680
PENGERTIAN MUSAAQAT
Musaaqat adalah menyerahkan sejumlah pohon tertentu kepada orang yang sanggup memeliharanya dengan syarat ia akan mendapat bagian tertentu dari hasilnya, misalnya separuh atau semisalnya.
PENSYARI’ATAN MUSAAQAT
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah saw bekerjasama dengan penduduk Khaibar dengan syarat mereka mendapat bagian dari hasil buah kurmanya atas tanaman lainnya. (Muttafaqun’alaih).
Dari Abu Hurairah ra, bahwa orang-orang Anshar berkata kepada Nabi saw “Bagilah pohon kurma itu antara kami dan saudara-saudara kami.” (Lalu) Beliau menjawab, “Tidak.” Kemudian mereka berkata, “Serahkan kepada kami untuk menggarapnya, sedang hasilnya kami atur bersama.” Mereka pun berkata, “Kami akan bersikap sami’na wa atha’na, kami dengar dan kami ta’at.” (Muttafaqun’alaih: Irwa-ul Ghalil no: 1471 dan Fathul Bari V: 8 no: 2325).
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 679 – 680