NADZAR MU’ALLAQ (BERSYARAT)

thumbnail-cadangan
DILARANG MENGUCAPKAN NADZAR MU’ALLAQ (BERSYARAT)
Dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: Nabi saw melarang bernadzar, dan Beliau bersabda, ”Sesungguhnya nadzar tidak bisa menolak sesuatu apapun, namun dengannya dapat dikeluarkan (harta) orang yang bakhil.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XI: 576 no: 6693, Muslim III: 260 no: 1639, ‘Aunul Ma’bud IX: 113 no: 3263 dan Nasa’i VII: 16).
Dari Sa’id bin Harits bahwa ia pernah mendengar Ibnu Umar ra berkata: Bukankah mereka telah dilarang dari bernadzar? Sesungguhnya Nabi saw bersabda, ”Sejatinya nadzar itu tidak bisa memajukan sesuatu dan tidak (pula) memundurkan (sesuatu); namun sesungguhnya (pemberian) dari orang yang bakhil hanya bisa dikeluarkan melalui nadzar.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XI: 575 no: 6692, Muslim III: 1261 no: 3 dan 1639 tanpa pernyataan Ibnu Umar itu).