PENGECUALIAN DALAM SUMPAH

thumbnail-cadangan PENGECUALIAN DALAM SUMPAH

Barangsiapa bersumpah, lalu mengucapkan “INSYA ALLAH”, berarti ia telah melakukan pengecualian, dan tidak dianggap melanggarnya bila ia menyalahinya:

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw, Beliau bersabda: Nabiyullah Sulaiman bin Dawud berkata, “(Demi Allah), saya benar-benar akan menggilir tujuh puluh isteri pada malam ini, yang kesemuanya akan melahirkan seorang anak yang akan berperang di jalan Allah.” Kemudian rekannya atau seorang malaikat berkata (kepadanya), “Ucapkanlah, INSYA ALLAH (Jika Allah menghendaki).” Namun dia tidak mengucapkannya dan ia lupa, maka tidak seorangpun di antara isteri-isterinya yang melahirkan seorang anak kecuali satu orang yang melahirkan seorang anak yang cacat. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Andaikata dia mengucapkan INSYA ALLAH, maka ia tidak (dianggap) melanggar sumpahnya, dan ia pasti akan memperoleh hajat (permohonan)nya.” (Muttafaqun’alaih: Muslim III: 1275 no: 23 dan 1654 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari XI: 534 no: 6639 dan Nasa’i VII: 25).

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa bersumpah dan mengucapkan pengecualian (insya Allah), maka jika ia mau boleh merujuk sumpahnya, dan jika ia mau tinggalkan tanpa (dianggap) melanggar sumpahnya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1711, Ibnu Majah I: 680 no: 2105, ‘Aunal Ma’bud IX: 88 no: 3245, dan Nasa’i VII: 12).