ADAB QADHI (HAKIM)

thumbnail-cadangan
ADAB QADHI (HAKIM)
Qadhi wajib bersikap adil kepada dua orang yang bermusuhan, dalam hal perhatiannya, pernyataannya, majelisnya, dan perlakukannya di majelis kehakiman. (Manurus Sabil II: 460).
Dari Abdul Mulaih al-Hadzali, ia bertutur: Umar bin Khathab ra pernah mengirim surat kepada Abu Musa al-Asy’ari ra (yang isinya), “Amma ba’du, sesungguhnya peradilan adalah suatu kefardhuan yang kokoh status hukumnya dan merupakan sunnah (Rasulullah saw) muttaba’ah (yang terkait dengan baik); karena itu, bila ia (jabatan hakim) diserahkan kepadamu, maka fahamilah (terlebih dahulu); kerana sesunggunya pembicaraan kebenaran yang kiranya tidak bias terlaksana tidak akan memberi manfaat; tolonglah (dengan tulu) diantara orang-orang yang tengah berada di hadapanmu, di majelismu, dan di dalam keadilanmu; dan jangan sampai orang yang mulia menyeretmu pada kelalaianmu.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2619 dan Daruquthni IV: 206 no: 15)