DENGAN APAKAH SUMPAH ITU MENJADI SAH?

thumbnail-cadangan
DENGAN APAKAH SUMPAH ITU MENJADI SAH?
Sumpah tidak teranggap, tidak sah, kecuali dengan menyebut lafadz Allah, atau salah satu nama-Nya, ataupun salah satu sifat-Nya.

Dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah saw pernah menjumpai Umar bin Khattab yang sedang bepergian di tengah kafilah bersumpah dengan (menyebut nama) bapaknya, lantas Beliau bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan (menyebut nama) bapak kalian; barangsiapa yang bersumpah, maka bersumpahlah dengan (menyebut nama) Allah, atau diamlah!” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XI: 530 no: 6646, Muslim III: 1267 no: 3 dan 1646, ’Aunul Ma’bud IX: 77 no: 3233 dan Tirmidzi III: 45 no: 1573).

Dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi saw bersabda, “Neraka Jahannam selalu bertanya, ’Apakah masih ada tambahan?’ hingga Rabb Yang Memiliki Keperkasaan meletakkan kaki-Nya padanya. Lalu Jahannam berkata, ‘Cukup-cukup, demi Keperkasaan-Mu’. Dan, Dia mengumpulkan sebagian api neraka itu pada sebagian yang lain.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari XI: 545 no: 6661, Muslim IV: 2187 no: 2848 dan Tirmidzi V: 65 no: 3326)