Al-Qadha (Peradilan)

thumbnail-cadangan
Al-Qadha (Peradilan)
peradilan agama 
peradilan negara 
peradilan umum 


PERSYARI’ATAN QADHA’
Qadha’ disyar’i atkan berdasarkan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan Ijma’ ummat Islam.
Allah swt menegaskan:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS Al-Maa-idah: 49)
“Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu sebagai khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara mereka dengan adil.” (QS Shaad: 26)
Dari Amr Ash ra bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Apabila seorang hakim akan memutuskan perkara, lalu ia berijtihad, lantas benar (keputusannya) maka ia mendapatkan dua pahala; dan apabila ia memutuskan perkara, lalu ia berijtihad, kemudian (ternyata) keliru (keputusannya), maka ia mendapatkan satu pahala.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XIII: 318 no: 7352, Muslim III: 1342 no: 1716, ‘Aunul Ma’bud IX: 488 no: 3557, Ibnu Majah II: 776 no: 2314).
Kaum muslim sudah sepakat atas syari’atkanya qadha’.