HUKUM MENGANGKAT QADHI (HAKIM)

thumbnail-cadangan
HUKUM MENGANGKAT QADHI
Hukum mengangkat qadhi adalah fardu kifayah, yaitu pihak imam (kepala Negara dan semisalnya) berkewajiban mengangkat seorang hakim di setiap negeri, sesuai dengan kebutuhannya, untuk memutuskan perkara di antara penduduk setempat. Sebab, Nabi saw pun biasa memutuskan perkara di antara para sahabat dan lainnya, bahkan Beliau pernah mengutus Ali menjadi qadhi di negeri Yaman. Demikian pula Khulafaur Rasyidun dan mereka pernah mengangkat sejumlah qadhi di beberapa kota besar. (lihat Manurus Sabil II: 453)