KEUTAMAAN MENJADI QADHI (HAKIM)

thumbnail-cadangan
KEUTAMAAN MENJADI QADHI (HAKIM)
Dari Abdullah Mas’ud ra bahwa rasulullah saw bersabda, “Sama sekali tiada iri, melainkan dalam dua hal: (Pertama) seseorang yang dikaruniai harta benda oleh Alah, lalu dia mendermakan harta bendanya dalam (membela) yang haq, dan (kedua) seseorang yang diberi hikmah (ilmu) oleh Allah, lalu ia memutuskan perkara dengannya dan mengajarkannya (kepala orang lain).” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XIII: 298 no: 7316, Muslim I: 559 no: 816 Ibnu Majah II: 1407 no: 4208).