RESIKO MENJADI QADHI (HAKIM)

thumbnail-cadangan
RESIKO MENJADI QADHI (HAKIM)
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Barang siapa dilantik sebagai qadhi yang bertugas memutuskan perkara di antara manusia, maka sungguh berarti ia telah disembelih dengan tidak menggunakan pisau.” (Shahih: Shahihul Jami’us no: 6190, ‘Aunul Ma’bud IX: 486 no: 3555, Tirmidzi II: 393 no: 1340 dan Ibnu Majah II: 774 no: 2308)
Dari Abu Buraidah ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Qadhi itu ada tiga (macam); yang dua (macam) di neraka, sedang yang satu akan masuk syurga: (pertama) yaitu seorang Qadhi yang mengetahui yang haq lalu ia memutuskan perkara dengannya, maka ia akan masuk syurga; (kedua) seorang Qadhi yang memutuskan perkara di antara orang-orang tanpa dasar pengetahuan, maka ia pasti masuk neraka, dan (ketiga) seorang Qadhi yang sengaja berbuat zhalim dalam (menetapkan) hukum, maka ia pasti masuk neraka.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 4446, ‘Aunul Ma’bud IX: 487 no: 3556 dan Ibnu Majah II: 776 no: 2315).