LARANGAN MEMBURU JABATAN QADHI (HAKIM)
Dari Abdurrahman bin Samurah ra, ia berkata: Nabi saw pernah bersabda kepadaku, “Ya Abdurrahman, janganlah engkau minta jabatan (kepadaku), karena sesungguhnya jika engkau diberi jabatan karena permintaanmu, niscaya engkau dipasrahkan kepadanya, tapi jika engkau diberi jabatan bukan karena permintaanmu, niscaya engkau akan ditolong untuk melaksanakannya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XIII: 123 no: 7146, Muslim III: 1273 no: 1652, ‘Aunul Ma’bud VIII: 147 no: 2913 dan Tirmidzi III: 42 no: 1568 serta Nasa’i VIII: 225).