ORANG YANG WAJIB DIANGKAT SEBAGAI QADHI (HAKIM)
Dalam Fathul Bari XIII: 146, al-Hafiz Ibnu Hajar, menulis bahwa Abu Ali al-Karabisiy, murid Imam Syafi’i dalam Kitabnya Adabil Qadha’ berkata, “Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama’ bahwa orang yang paling berhak memutuskan perkara di antara orang-orang muslim ialah orang yang tampak jelas kelebihannya, kejujurannya, keilmuannya, kewara’annya, rajin mengaji al-Qur’an, mengerti sebagian besar hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, memahami sunnah-sunnah Rasulullah saw dan hafal sebagian besar sunnah Beliau demikian pula mayoritas perkataan sahabat. Mengetahui ijma’ dan khilaf serta pendapat fuqaha’ dari kalangan tabi’in, mengetahui hadits yang shahih dari yang lemah, mengetahui al-Qur’an dalam permasalahan-permasalahan yang ada. Jika tidak ada maka dalam sunnah-sunnah Nabi saw; jika tidak ada, maka meneladani amalan yang sudah disepakati para sahabat; jika ternyata mereka berlainan pendapat, maka mencari yang paling mirip dengan ketentuan al-Quran dan sunnah Rasul, kemudian memperhatikan fatwa para sahabat senior lantas diamalkannya, seringkali melakukan diskusi dengan para ahli ilmu, mengadakan musyawarah dengan mereka dengan tetap memperhatikan keutamaan dan sikap wara’, mampu menjaga lisan dan perut serta kemaluannya, dan mampu memahami pernyataan lawan. Kemudian hendaknya ia orang cerdas dan tidak memperhatikan tuntutan hawa nafsu. Demikianlah, meski kami mengetahui bahwasanya tiada seorang pun di permukaan bumi yang memiliki seluruh sifat-sifat dan kriteria di atas, namun merupakan suatu kewajiban (atas penguasa) agar memilih calon hakim dari setiap zaman yang terbaik dan yang paling utama di antara seluruh rakyat.”