KEPUTUSAN HAKIM TIDAK DAPAT MENGUBAH YANG HAQ SEDIKIT PUN

thumbnail-cadangan
KEPUTUSAN HAKIM TIDAK DAPAT MENGUBAH YANG HAQ SEDIKIT PUN
Barangsiapa yang diberi keputusan hukum yang isinya mengambil hak-hak orang lain, maka janganlah dia mengambilnya; karena sesungguhnya keputusan hakim tidak dapat menghalalkan yang haram dan tidak pula mengharamkan yang halal:
Dari Ummu Salamah ra, isteri Nabi saw bahwa Nabi saw pernah mendengar pertengkaran di depan pintu kamarnya, lalu Beliau keluar menemui mereka, kemudian Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya datang kepadaku orang-orang yang bersengketa, maka barangkali sebagian di antara kalian ada yang lebih pandai berbicara daripada sebagian yang lain, sehingga saya menyangka bahwa dia benar, lalu saya putuskan perkara itu untuknya; karena itu barangsiapa yang telah saya putuskan untuknya hak seorang muslim (yang lain), maka sesungguhnya itu adalah secuil dan api neraka; karena itu ambillah itu atau tinggalkanlah.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 107 no: 2458, Muslim III: 1337 no: 5 dan 1713, Aunul Ma’bud IX: 500 no: 3566, Tirmidzi II: 398 no: 1354, Nasa’i VIII: 233 dan Ibu Majah II: 777 no: 2317).
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 889 – 896.