QADHI DIHARAMKAN MEMUTUSKAN HUKUM KETIKA SEDANG MARAH
Dari Abdul Malik bin Umair, ia bercerita: Saya pernah mendengar Abdurrahman bin Abi Bakrah berkata bahwa Abu Bakrah pernah menulis surat kepada anaknya yang (sedang menjabat qadhi) di Sajistan, (yang isinya): Janganlah sekali-kali engkau memutuskan perkara di antara dua orang sedangkan engkau dalam keadaan marah; karena sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi saw bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang hakim memutuskan perkara di antara dua orang (yang bersengketa) pada waktu marah.” (Muttafaqun ’alaih Fathul Bari VIII: 136 no: 7158, Muslim III: 1342 no: 1717, Tirmidzi II: 396 no: 1349, ‘Aunul Ma’bud IX: 506 no: 3572, Nasa’i VIII: 237 dan Ibnu Majah II: 776 no: 2316)